Sebelumnya.... " Dirgahayu Indonesia yang ke 66, semoga cepat bebas korupsi " ....hahaha...itu adalah doa dari anak negeri yang terpelosok ini untuk menyemangati Indonesia yang makin tua namun masih abg sifatnya...!
8/18/2011
17 Agustus 2011
Sebelumnya.... " Dirgahayu Indonesia yang ke 66, semoga cepat bebas korupsi " ....hahaha...itu adalah doa dari anak negeri yang terpelosok ini untuk menyemangati Indonesia yang makin tua namun masih abg sifatnya...!
12/08/2010
Andai aku orang Yogja... Sebuah catatan Istimewa...
.. semua keputusan terserah anda......
P/S :
1. Poto saya ambil pada saat Pisowana Agung 28/10/09, tapi itu bukan saya loh..
2. Saduran data dari Kompas 8/12/10.
9/16/2010
Mudik ke Kampung "Bubuhan Tanjung"
ALHAMDULILLAH….
ALLAHU AKBAR….
Kembali ke fitrah,
saatnya kembali ke syariah….
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar….,
-----------------------
Ritual mudik tahunan kali ini sangat berbeda, biasanya mudik yang aku lakukan dimulai dari tanah rantau di Yogyakarta, menuju Kotabaru - Kalimantan Selatan, bareng dengan comrade seperjuangan dalam menuntut ilmu. Namun kali ini, pertama kali aku bermudik ria dengan tanggung jawab sebagai keluarga.
Perjalanan dimulai dari kota yang telah membesarkanku menyusuri jalan dari pulau laut menuju daratan Kalimantan Selatan. Ini kali kedua kami mengambil jalur pintas menuju Tanjung melewati kaki gunung Meratus, menapaki ex-jalan hauling kodeco melintasi 5 kabupaten sekaligus. Kondisi jalan.... yang sangat asri dengan alam (menurutku kelewat asri karena dari jarak total sekitar 200 km, separonya masih merupakan jalan tanah..!). Andai ada Metro TV, atau TV-One meliput perjalanan mudik di pedalaman kalimantan ini, maka akan terlihat perbendaan kondisi jalan antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa.
Sepanjang jalan mataku berbicara melalui Lensa si Canon, menyiratkan keindahan alam tersembunyi yang ada di bumi ' Waja Sampai Kaputing' ini...
Keindahan Kaki meratus dari daerah Mentewe - Tanah Bumbu saat jam 11.00 Wita, awan bergelantungan dilangit menambah indahnya Meratus, seakan bersentuhan dengan gelombang awan.
Jalan Aspal yang terbaik yang terekam selama perjalanan ini, lumayan dengan hanya lebar 6 meter, berliuk-liuk mengikuti body ular menyisir pinggiran kaki Meratus.
Makan Siang di ruang terbuka alam, begitu menyatu dengan alam, beralaskan koran bekas....
Nuansa hutan berpadu dengan kebun di daerah kaki meratus, daerah Paramasan - Banjar seakan lebih sejuk dengan mendung siang hari, menemani selama perjalanan kami..
Bagungan Puskesmas yang terletak di atas bukit daerah dekat Loksado - Kandangan, terlihat seperti sebuah villa di seputaran Kaliurang atau kawasan puncak bogor...
Keluarga besar dari 'Bubuhan Tanjung' ... Keluarga kecil yang kami datangi dalam ritual mudil lebaran ..... Sabtu malem bisa merenggangkan pinggang dan bertemu sapa silaturahmi bersama keluarga.
Minggu, 13 September jam 13.00 Wita, perjalana ritual Mudik di lanjutkan ke Banjarbaru, sampai sekitar jam 17.30 Wita, Pagi Senin, 14 September perjalanan dilanjutkan kembali ke ranah peraduan Kotabaru. Praktis 'Bubuhan Banjarbaru' tidak sempat terekam dalam ekspedisi Ktb-Tanjung-Bjb-Ktb mudik kali ini.
Perjalanan pulang menuju kotabaru di lanjutkan melalui jalan trans-kalimantan melalui 2 kabupaten.
Keindahan alam daerah Pleihari namun masih dalam cerita kaki Meratus.. nuasa kebun pisang menjadi teras dari kemegahannya.
Panorama jalan Trans - Kalimantan yang menuju Kotabaru, haparan awan bagaikan lukisan kanvas di alam terbuka.....
'Bubuhan Kotabaru' yang menjadi peserta mudik, saat pose dengan nenek dari ayah...
-----------
9/07/2010
Kisah Pedalaman
Perjalanan pun berlanjut dari rumah menuju pelabuhan kecil di pulau laut, tepatnya di daerah Teluk Gosong, sebuah teluk kecil dengan pelabuhan kayu sebagai tempat bersandar kapal-kapal ikan atau speedboat sebagai alat transportasi ke pulau sebuku.
Kadang tertegun saat melihat indahnya sungai yang ada di pulau ini, jujur bagiku sangat jarang sekali bagiku traveling ke daerah remote seperti ini, nuansa ini adalah yang menjadikan kita seharusnya bangga terhadap Indonesia. Warna air sungai memang tidak sebening yang ada dalam siaran Discovery Channel, mungkin karena kondisi air payau atau karena ekosistem bakau pada sungai ini.
Ekosistem Bakau pada pulau ini termasuk dalam kawasan Cagar Alam daerah Pulau Sebuku, bayangkan ekosistem ini sangat khas, artinya tidak semua tumbuhan dapat hidup di lingkungan ini, hanya yang lolos proses evolusi dan adaptasilah yang mampu hidup di sini.
Sepanjang sungai banyak sekali vegetasi khas bakau, yang mungkin merupakan ciri lokal dari ekosistem bakau Pulau Sebuku (mungkin seh...), dari muara sungai, terlihat banyak pohon dengan akar yang menjulang keatas, menurut paman google, akar-akar yang mengarah keatas disebut akar napas (pneumatophore) yang muncul dari pekatnya lumpur untuk mengambil oksigen dari udara. Pada bagian sisi dalam sungai banyak sekali pohon nipah (Nypa fruticans), buahnya bisa di makan, rasanya seperti nyiur muda, terdapat juga Pohon Api-api (Avicennia) serta Paku Laut (Acrostichum aureum).
Selain itu, sepanjang jalan menyusuri sungai, ada beberapa monyet bergelantungan mencari makan, bahkan ada yang jenis Bekantan (Nasalis larvatus), si monyet berwarna emas dengan hidung mancungnya yang khas. Jenis burung juga banyak terlihat bertengger di pohon bakau atau di pohon api (inilah yang membuatku sakit hati saat si canon tidak ikut, karena tidak bisa mengabadikan si kawanan Aves).
Nah pada saat perjalanan pulang ini, ada sebuah pemandangan lucu namun membuat miris hati.. inikah geliat ekonomi daerah pedalaman, kurang infrastruktur..!
Indonesiaku....
Indonesia yang menggoda naluri untuk menjelajahi daerah terpencil...
Indonesia yang menyayat hati saat melihat rakyatnya masih terpencil..
Indonesia.....
Untuk foto On Board dapat dilihat di sini.
Beberapa info di copy dari sini,
9/06/2010
Mata Melalui Lensa
Lokasi : Serongga - Kalimantan Selatan
Kawasan Karst yang terganggu dan disisakan satu tiang sebagai monument bahwa dahulu pernah berdiri megah.
Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan perumahan .
Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Bekas bukaan tambang yang telah menjadi danau.
Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Penambangan Pasir secara manual.
Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Manusia dan dinding pasir.
RINGKASAN UU 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
- Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah (pasal 6) | Provinsi (pasal 7) | Kabupaten/kota (pasal 7) |
|
|
|
- Wilayah pertambangan
Kriteria WUP, WPR,WPN,WUPK
WUP (pasal 18)/WUPK (pasal 32) | WPR (pasal 22) | WPN (pasal 27,28) |
|
|
|
- Kelompok usaha pertambangan
Usaha pertambangan dikelompokan atas (pasal 34):
- Pertambangan Mineral, terdiri atas (pasal 2, pp 23/2010)
- Pertambangan Mineral Radioaktif
- Pertambangan Mineral Radioaktif
Radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainya
- Pertambangan Mineral Logam
litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, admium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
- Pertambangan Mineral bukan Logam
intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
- Pertambangan Batuan
pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
- Pertambangan batubara
bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut
- Izin Usaha Pertambangan
IUP Eksplorasi (ps 39) | IUP Operasi Produksi (ps 39) | IUPK Eksplorasi (ps 78) | IUPK Oprasi Produksi (ps 79) |
|
|
|
|
Jangka waktu IUP Eksplorasi (ps 41) | IUP Operasi Produksi (ps 47) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
Luas wilayah IUP Eksplorasi (ps 52,55,58,61) | IUP Operasi Produksi (ps 53,56,59,62) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
- Izin pertambangan Rakyat (pasal 66 – 73)
- Luas Wilayah IPR (pasal 68) :
- Perseorangan paling banyak 1 Ha
- Kelompok masyarakat paling banyak 5 Ha
- Koperasi paling bayak 10 Ha
- Perseorangan paling banyak 1 Ha
- Jangka Waktu IPR paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (pasal 68)
- Hak dan kewajiban pemegang IPR (pasal 69,70,73)
Hak Pemegang IPR | Kewajiban pemegang IPR | Superpisi Kab/kota |
|
|
|
- Usaha Jasa Pertambangan (pasal 124- 127)
- Jenis Usaha jasa Pertambangan (pasal 124)
- Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi pertambangan;
- pengangkutan;
- lingkungan pertambangan;
- pascatambang dan reklamasi; dan/atau
- keselamatan dan kesehatan kerja.
- Konsultasi, perencanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian.
- Pelaksana Jasa dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Pendapatan Negara dan Daerah (pasal 128 -129)
Penerimaan Pajak (ps 128) | Penerimaan Bukan Pajak | Penerimaan Daerah |
|
|
|
Pemerintah (royalty) (ps 129) | Provinsi (royalty) | Kab/kota (royalty) |
4 % | 1 % | 2,5 % kab/kota penghasil 2,5 % kab/kota lain |
- Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat (pasal 139 – 145)
Pembinaan (ps 139) | Pengawasan (ps 141) | Perlindungan masyarakat (ps 145) |
|
|
|
- PENELITIAN & PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penelitian dan Pengembangan (ps 146) | Pendidikan dan Pelatihan (ps 147) |
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara |
- PENYIDIKAN (ps 149 – 150)
Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan juga dapat di lakukan oleh PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di lingkup bidang pertambangan.
- SANKSI ADMINISTRATIF
Sangksi administratif [ps 151 (ayat2)], berupa :
- Peringatan tertulis
- Pengehentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
- Pencabutan IUP, IPR dan IUPK.
- Peringatan tertulis
- KETENTUAN PIDANA
- Pasal 158 - 162
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
- Pemegang IUP, IPR atau IUPK dengan senghaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang melakukan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubarai yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pasal 163
- Tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, dijatuhi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya.
- Pidana tambahan terhadap badan hukum dapat berupa :
- Pencabuatan izin usaha
- Pencabutan status badan hukum.
- Pasal 164
Pidana tambahan terhadap pelaku dapat berupa :
- Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
- Pasal 165
Setiap orang yang mengeliarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba dan menyalahgunakan wewenangnya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Tulisan ini hanyalah merupakan ringkasan sederhana untuk membantu memahami isi dari UU Minerba.
Sumber asli berasal dari http://www.esdm.go.id/
Mohon maaf bila terdapat tulisan yang kurang bagus, untuk versi pdf, terdapat di http://www.4shared.com/document/naLOBLrr/RINGKASAN_UU_4_TAHUN_2009_TENT.html
2/15/2010
Sewers ala Indonesia
Nah, disini ada yang menjadi sebuah kecurigaanku sekaligus permasalahan yang ingin aku angkat dalam uneg-uneg ini. Saat para pekerja membuka kondisi kolam penampungan air limbah kos, ini yang menjadi intens dari curiosityku, karena ada perbedaan yang mendasar dari ‘pengelolaan’ limbah ini. Karena yang ketemui terdahulu (dikampung halamanku) umumnya air limbah rumah tangga langsung dialirkan ke selokan/sungai terdekat, sehingga sangat jelas terlihat ‘kengerian’ air limbah itu sendiri. Sedangkan di sini (Yogjakarta) ternyata air limbah di tampung di suatu kolam yang berada masih dalam lingkungan rumah, jadi tidak terlihat bahwa ada air limbah rumah tangga. Hal ini menjawab keingintahuanku selama ini, karena selama sepuluh tahun berada di Yogja aku heran kenapa jarang ada air limbah yang dialirkan ke selokan/sungai terdekat, ternyata di tampung dalam sebuah kolam.
Dari pengetahuanku selama ini (karena aku bukan anak teknik lingkungan), teknologi pengelolaan air limbah yang ada di Yogja sudah sangat bagus, dibanding beberapa kota di Indonesia, karena mereka (masyarakat) disini sudah mengolahnya sebelum di ‘serahkan’ ke lingkungan (alam). Teknologi ini meskipun tergolong sangat sederhana (menurutku, soalnya tahun 2010 gitu loh), namun cukup efektif dan ramah terhadap lingkungan. Di sebagian kota di Indonesia, terutama di kampung-kampung (padahal di jakarta juga terlihat) yang kondisi lingkunganya masih luas dan hijau, umumnya air limbah rumah tangga langsung dialirkan ke selokan/sungai terdekat, sehingga limbah yang diterima oleh lingkungan murni limbah yang ‘toxic’, dan daya dukung lingkungan kemudian mentralkanya.
Teknologi pengelolaan limbah yang ditampung dalam kolam ini, sebenarnya sudah sejak lama di kenal pada zaman dahulu (zaman romawi kuno), dikenal dengan nama sewers (kalau tidak salah) yaitu limbah dari seluruh kota di tampung dan kemudian baru di alirkan ke sungai/laut. Namun ada perbedaan yang mendasar, yaitu (di Yogjakarta) limbah yang dikelola masih terbatas pada indiviudal (secara sendiri-sendiri pada masing-masing rumah), sedangkan sewers sudah terkoneksi pada sebuah kota dan baru dialirkan ke sungai/laut. Pernah seorang temanku (Indra Gunawan) yang kuliah di UMS Solo mengatakan, bahwa ada ide fenomenal (tahun 2002) dari pemda Solo untuk membuat ‘interkoneksi’ septic-tank dari setiap rumah penduduk pada sebuah wadah di area yang berdekatan (sistem zonasi). Dalam ceritanya, dia menolak hal ini, karena akan menimbulkan permasalah kompleks pada sambungan-sambungan pipa septic-tank tersebut apabila bocor, untuk hal ini aku sepakat, karena pipa yang digunakan hanyalah pipa pvc (menurut cerita dia), namun untuk ide interkoneksi tersebut, aku memberikan salut karena apabila hal tersebut terwujud, maka akan sedikit mengurangi degradasi lingkungan.
Nah kembali ke sewers yang ada di kosku, aku ada beberapa hal yang tidak sepakat, karena menurut para pekerja, umumnya kolam berbentuk persegi empat yang disemen, namun pada bagian bawah tidak disemen hanya di beri ‘ijuk’ (serabut hitam dari pohon aren/Arenga pinnata Merr) untuk media seleksi peresapan air limbah sebelum ke tanah. Ini sangat tidak bagus untuk menseleksi toxicnya, karena ijuk menurutku kurang selektif. Ada beberapa alasan kenapa hal itu aku permasalahkan, pertama, letak kolam limbah dengan sumur hanya berjarak 1,5 m, dan jarak sumur terhadap septic-tank hanya 3 m, sehingga air yang ada dalam sumur sangat terpengaruh oleh limbah toxic dari kedua limbah tersebut (asumsi ini hanya sebatas perkiraan tanpa disertai data yang mendetail). Di sini aku menganjurkan terhadap kolam limbah untuk ditambah media seleksinya sehingga toxic yang diterima oleh tanah akan sangat berkurang dan daya dukung tanah akan lebih sempurna dalam mengolahnya kembali menjadi air tanah. Adapun media yang ditambahkan selain ijuk adalah batu kerikil (kalau bisa batu yang kompisisnya dominan kuarsa), pasir kuarsa dan pada bagian bawah adalah bata merah tanpa semen (bata berfungsi untuk menahan pasir kuarsa utuk tidak menyebar), namun untuk bata merah harus berasal dari tanah liat (lempung) baik. Berikut gambar penampang vertikal terhadap usulan kolam penampungan (sebenarnya ini adalah modifikasi dari bentuk dispenser permurnian air yang ada di rumahku dan penyaring air batupasir yang diwariskan dari kakek kepada ayahku namun tidak digunakan, karena kami sekarang menggunakan ledeng atau air pdam)
Sketsa kolam penampungan air limbah rumah tangga yang ditampung secara individual.
Kemungkinan besar yang kutulis ini sudah banyak dibahas oleh peneliti/ahli lingkungan, namun disini aku hanya mengeluarkan sebuah saran terhadap modifikasi yang sederhana dan murah untuk masyarakat. Degradasi lingkungan yang terjadi di perkotaan sering kali luput dari pandangan masyarakat dan umumnya lebih intens terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan atau perusahaan-perusaan, namun menurutku adalah bahaya latent bila pengelolaan di perkotaan tidak dikelola secara tepat. Dan air..air adalah sumber kehidupan.
P/S :
1. Informasi sewers.
a
2/10/2010
Gerakan Koin
Gerakan koin untuk mendukung sesuatu atau seseorang mulai ‘rame’ di jaman ini. Dengan ditemani oleh ‘facebook’ sebagai patnernya mereka berdua menjadi ajang menggalang dukungan masyarakat terhadap ‘sistem’ Indonesia yang menurutku sangat ‘ironic...!’. Mari kira lihat sejenak, awal sudut permasalahan adalah ‘hukum’ atau lebih tepatnya keberpihakan hukum terhadap minoritas –mendominasi. Siapa itu..? mereka yang mampu menjadi dalang terhadap wayangnya (hukum), hingga para aktor menjadi teraniyaya. Contohlah cerita ibu tua yang meminjam (istilah halusnya) dua buah untuk menyambung hidupnya, atau seorang bapak yang mencharge hp lewat sebuah kondominium mewah.
Penderitaan-penderitaan ini sangat populis di mata televisi, menjadi sebuah ‘pilot-news’ terhadap perbedaan tafsiran 'sistem' di indonesia, tafsiran bagi rakyat jelata (masyarakat biasa) terhadap kaum minoritas borjuis (meminjam istilah orang prancis), dah sangat berhasil membentuk opini masyarakat, berujung pada mendukung gerakan tersebut. Jumlah pendukung gerakan fecebookers cicak-buaya melebihi target, hingga jumlah koin untuk prita melebihi nominal yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun aku memiliki sebuah ide konyol terhadap gerakan koin ini..... apa itu?
Terkisah sebuah perkembangan korupsi yang semakin banyak jumlahnya, setiap hari dalam koran-koran selalu ada koruptor yang di curigai, di periksa hingga di tahan. Atau cerita fasilitas para pembantu presiden yang mewah, hingga kenaikan salary mereka. Untuk yang pertama, aku berpendapat, ini adalah penyakit kronis namun tak pernah ada obatnya, hanya bisa berkurang tapi tak akan bernah berhenti, karena korupsi penyakit karma dari sebuah ‘kenegaraan’ dan sudah jauh dimulai semenjak zaman romawi kuno. Dan berlaku dimana saja dan kapan saja...!!!. untuk yang kedua, aku punya analisis, mungkin niatnya baik, untuk mencegah penyakit pertama (korupsi) sehingga bisa sedikit berkurang (sekali lagi berkurang) dari yang sebelumnya, karena dengan diberikanya fasilitas lebih ini, bisa meredam kegilaan penyakit pertama. Namun, perlu juga di ketahui bahwa, saat ini kita (rakyat) sudah begitu ‘tertekan’ dengan kegilaan hidup, biaya hidup makin tinggi, sementara kesejahteraan lambat berjalan. Atau harga sekolah (kuliah bagi aku..) sangat mahal..MAHAL!, padahal modal utama untuk maju adalah pendidikan.
Nah. Kembali ke ide konyolku... “gerakan koin untuk kesejahteraan”. Disini koin yang terkumpul kita sumbangkan untuk mereka, siapa? Mereka para pejabat, untuk mencegah mereka membebani kita (masyarakat), dengan harapan mereka bisa menahan nafsunya untuk berkorupsi...!. Pas lagi diskusi di YM ada saran dari kawanku (yang kerja di jakarta) : kan tuh duit dari pajak yang kita bayar, jadi kan sama kasusnya kalo kita ngasih koin langsung, biar pajak yang kita bayar bisa buat jalan ato jembatan ato buat berobat biar murah..benerkan...!!?. Sepontan aku langsung ngakak, bener juga yah. Tapi sekali lagi, ini sebuah ide konyol dan mungkin tak akan terealisasi, karena tak akan pernah ada yang mau menerimanya.
Pernah terlintas pemikiran, seaindainya ini terlaksana, dan koin itu terkumpul.. kira-kira siapa yah yang mau menerima? Atau siapa yang mau minta dari koin ini, dan bayangkan... dari aceh hingga papua., berapa koin yang musti disumbang rakyat untuk mengurangi penyakit kronis bangsa ini. Bagi yang akan melaksanakan ide ini, aku tak akan pernah minta royalty atau fee hak paten, biar di sumbangkan ‘buat yang lagi sakit korupsi ‘.
Terakhir, saat menulis ini dan tulisan-tulisan yang lain, ada yang kutakutkan.. UU-ITE, hahaha.. Gara-gara nulis surat di dunia maya, bisa 'mpe' didenda 200 juta, atau nulis status lagi kesel kayak si artis malah kena semprot ...., karena kalau dah masuk ke ‘hukum’, ya tau sendiri lah ceritanya....!