- Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah (pasal 6) | Provinsi (pasal 7) | Kabupaten/kota (pasal 7) |
|
|
|
- Wilayah pertambangan
Kriteria WUP, WPR,WPN,WUPK
WUP (pasal 18)/WUPK (pasal 32) | WPR (pasal 22) | WPN (pasal 27,28) |
|
|
|
- Kelompok usaha pertambangan
Usaha pertambangan dikelompokan atas (pasal 34):
- Pertambangan Mineral, terdiri atas (pasal 2, pp 23/2010)
- Pertambangan Mineral Radioaktif
- Pertambangan Mineral Radioaktif
Radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainya
- Pertambangan Mineral Logam
litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, admium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
- Pertambangan Mineral bukan Logam
intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
- Pertambangan Batuan
pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
- Pertambangan batubara
bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut
- Izin Usaha Pertambangan
IUP Eksplorasi (ps 39) | IUP Operasi Produksi (ps 39) | IUPK Eksplorasi (ps 78) | IUPK Oprasi Produksi (ps 79) |
|
|
|
|
Jangka waktu IUP Eksplorasi (ps 41) | IUP Operasi Produksi (ps 47) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
Luas wilayah IUP Eksplorasi (ps 52,55,58,61) | IUP Operasi Produksi (ps 53,56,59,62) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
- Izin pertambangan Rakyat (pasal 66 – 73)
- Luas Wilayah IPR (pasal 68) :
- Perseorangan paling banyak 1 Ha
- Kelompok masyarakat paling banyak 5 Ha
- Koperasi paling bayak 10 Ha
- Perseorangan paling banyak 1 Ha
- Jangka Waktu IPR paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (pasal 68)
- Hak dan kewajiban pemegang IPR (pasal 69,70,73)
Hak Pemegang IPR | Kewajiban pemegang IPR | Superpisi Kab/kota |
|
|
|
- Usaha Jasa Pertambangan (pasal 124- 127)
- Jenis Usaha jasa Pertambangan (pasal 124)
- Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi pertambangan;
- pengangkutan;
- lingkungan pertambangan;
- pascatambang dan reklamasi; dan/atau
- keselamatan dan kesehatan kerja.
- Konsultasi, perencanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian.
- Pelaksana Jasa dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Pendapatan Negara dan Daerah (pasal 128 -129)
Penerimaan Pajak (ps 128) | Penerimaan Bukan Pajak | Penerimaan Daerah |
|
|
|
Pemerintah (royalty) (ps 129) | Provinsi (royalty) | Kab/kota (royalty) |
4 % | 1 % | 2,5 % kab/kota penghasil 2,5 % kab/kota lain |
- Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat (pasal 139 – 145)
Pembinaan (ps 139) | Pengawasan (ps 141) | Perlindungan masyarakat (ps 145) |
|
|
|
- PENELITIAN & PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penelitian dan Pengembangan (ps 146) | Pendidikan dan Pelatihan (ps 147) |
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara |
- PENYIDIKAN (ps 149 – 150)
Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan juga dapat di lakukan oleh PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di lingkup bidang pertambangan.
- SANKSI ADMINISTRATIF
Sangksi administratif [ps 151 (ayat2)], berupa :
- Peringatan tertulis
- Pengehentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
- Pencabutan IUP, IPR dan IUPK.
- Peringatan tertulis
- KETENTUAN PIDANA
- Pasal 158 - 162
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
- Pemegang IUP, IPR atau IUPK dengan senghaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang melakukan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubarai yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pasal 163
- Tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, dijatuhi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya.
- Pidana tambahan terhadap badan hukum dapat berupa :
- Pencabuatan izin usaha
- Pencabutan status badan hukum.
- Pasal 164
Pidana tambahan terhadap pelaku dapat berupa :
- Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
- Pasal 165
Setiap orang yang mengeliarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba dan menyalahgunakan wewenangnya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Tulisan ini hanyalah merupakan ringkasan sederhana untuk membantu memahami isi dari UU Minerba.
Sumber asli berasal dari http://www.esdm.go.id/
Mohon maaf bila terdapat tulisan yang kurang bagus, untuk versi pdf, terdapat di http://www.4shared.com/document/naLOBLrr/RINGKASAN_UU_4_TAHUN_2009_TENT.html
1 comments:
saya punya lahan isi kandungan mineral nikel dengan luas 400 Ha, iup dipegang oleh PT., terus sy mau JO 215 Ha. dari PT tersebut memakai koperasi, apakah boleh koperasi mengelola lahan seluas 215 Ha.???
mohon jawabannya.
di e-mail kealamat dibawah ini.
medulumeohai@yahoo.com
Post a Comment