.. semua keputusan terserah anda......
P/S :
1. Poto saya ambil pada saat Pisowana Agung 28/10/09, tapi itu bukan saya loh..
2. Saduran data dari Kompas 8/12/10.
Diary Emotion of my life
Pemerintah (pasal 6) | Provinsi (pasal 7) | Kabupaten/kota (pasal 7) |
|
|
|
Kriteria WUP, WPR,WPN,WUPK
WUP (pasal 18)/WUPK (pasal 32) | WPR (pasal 22) | WPN (pasal 27,28) |
|
|
|
Usaha pertambangan dikelompokan atas (pasal 34):
Radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainya
litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, admium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut
IUP Eksplorasi (ps 39) | IUP Operasi Produksi (ps 39) | IUPK Eksplorasi (ps 78) | IUPK Oprasi Produksi (ps 79) |
|
|
|
|
Jangka waktu IUP Eksplorasi (ps 41) | IUP Operasi Produksi (ps 47) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
Luas wilayah IUP Eksplorasi (ps 52,55,58,61) | IUP Operasi Produksi (ps 53,56,59,62) | IUPK Eksplorasi (ps 83) | IUPK Oprasi Produksi (ps 83) |
|
|
|
|
Hak Pemegang IPR | Kewajiban pemegang IPR | Superpisi Kab/kota |
|
|
|
Penerimaan Pajak (ps 128) | Penerimaan Bukan Pajak | Penerimaan Daerah |
|
|
|
Pemerintah (royalty) (ps 129) | Provinsi (royalty) | Kab/kota (royalty) |
4 % | 1 % | 2,5 % kab/kota penghasil 2,5 % kab/kota lain |
Pembinaan (ps 139) | Pengawasan (ps 141) | Perlindungan masyarakat (ps 145) |
|
|
|
Penelitian dan Pengembangan (ps 146) | Pendidikan dan Pelatihan (ps 147) |
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara |
Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan juga dapat di lakukan oleh PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di lingkup bidang pertambangan.
Sangksi administratif [ps 151 (ayat2)], berupa :
Pidana tambahan terhadap pelaku dapat berupa :
Setiap orang yang mengeliarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba dan menyalahgunakan wewenangnya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Tulisan ini hanyalah merupakan ringkasan sederhana untuk membantu memahami isi dari UU Minerba.
Sumber asli berasal dari http://www.esdm.go.id/
Mohon maaf bila terdapat tulisan yang kurang bagus, untuk versi pdf, terdapat di http://www.4shared.com/document/naLOBLrr/RINGKASAN_UU_4_TAHUN_2009_TENT.html