9/06/2010

RINGKASAN UU 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


 

  1. Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah (pasal 6)

Provinsi (pasal 7)

Kabupaten/kota (pasal 7)

  1. penetapan kebijakan nasional
  2. Pembuatan peraturan per-UU
  3. Penetapan standar, Pedoman dan Kriteria
  4. Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara
  5. Penetapan WP
  6. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang yang berada(/lokasi penambangannya) berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut > 12 mil
  7. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang berdampak lingkungan langsung lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut > 12 mil
  8. Pemberian IUPK eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi
  9. Pengevaluasian IUP Operasi produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
  10. Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan dan konservasi
  11. Penetapan kebijakan kerjasama, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat
  12. Perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara
  13. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan pemerintah daerah
  14. Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan
  15. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN
  16. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada tingkat nasional
  17. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  18. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara tingkat nasional
  19. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan
  20. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
  1. Pembuatan peraturan per-UU Daerah
  2. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang yang berada(/lokasi penambangannya) berada pada lintas wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil
  3. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang berdampak lingkungan langsung lintas wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil
  4. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai kewenangannya
  5. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  7. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara pada derah /wilayah provinsi
  8. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi
  9. Pengembangan dan peningkatan peran serta mayarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
  10. Pengkoordinasian perizinan dan pengawasaan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai kewenangannya
  11. Penyampaian informasi hasil inventarisasi, PU, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota
  12. Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada menteri dan bupati/walikota
  13. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
  1. Pembuatan peraturan per-UU Daerah
  2. Pemberian IUP dan IPR , pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil
  3. Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang kegiatannya di wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil
  4. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan
  5. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah kab/kota
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  7. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara pada derah /wilayah kab/kota
  8. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan secara optimal
  9. Pengembangan dan peningkatan peran serta mayarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
  10. Penyampaian informasi hasil inventarisasi, PU, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan gubernur
  11. Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada menteri dan gubernur
  12. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan


 

  1. Wilayah pertambangan

    Kriteria WUP, WPR,WPN,WUPK

WUP (pasal 18)/WUPK (pasal 32)

WPR (pasal 22)

WPN (pasal 27,28)

  1. Letak geografis
  2. Kaidah konservasi
  3. Daya dukung lingkungan Optimasi sumber daya Mineral dan atau batubara
  4. Tingkat kepadatan penduduk
  1. Cad mineral sekunder yang terdapat di sungan dan /atau di antara tepi dan tepi sungai
  2. Cad primer logam/batubara dengan kedalaman max 25 m
  3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
  4. Luas max WPR 25 Ha
  5. Menyebutkan komoditas yang akan ditambang
  6. Wilayah/tempat kegiatan yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun
  1. Untuk komuditas tertentu dan daerah konservasi untuk menjaga keseimangan ekosistem dan lingkungan
  2. Dapat diubah statusnya menjadi WUPK dengan pertimbangan :
  • Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri
  • Sumber devisa negara
  • Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana
  • Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
  • Daya dukung lingkungan
  • Penggunaan teknologi tinggi dan modal tinggi


 

  1. Kelompok usaha pertambangan

    Usaha pertambangan dikelompokan atas (pasal 34):

    1. Pertambangan Mineral, terdiri atas (pasal 2, pp 23/2010)
      1. Pertambangan Mineral Radioaktif

Radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainya

  1. Pertambangan Mineral Logam

    litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, admium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;

  2. Pertambangan Mineral bukan Logam

    intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

  3. Pertambangan Batuan

    pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan

  1. Pertambangan batubara

    bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut


     

  1. Izin Usaha Pertambangan

IUP Eksplorasi (ps 39)

IUP Operasi Produksi (ps 39)

IUPK Eksplorasi (ps 78)

IUPK Oprasi Produksi (ps 79)

  1. nama perusahaan;
  2. lokasi dan luas wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUP;
  8. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
  9. jenis usaha yang diberikan;
  10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  11. perpajakan;
  12. penyelesaian perselisihan;
  13. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
  14. amdal.
  1. nama perusahaan;
  2. luas wilayah;
  3. lokasi penambangan;
  4. lokasi pengolahan dan pemurnian;
  5. pengangkutan dan penjualan;
  6. modal investasi;
  7. jangka waktu berlakunya IUP;
  8. jangka waktu tahap kegiatan;
  9. penyelesaian masalah pertanahan;
  10. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
  11. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
  12. perpanjangan IUP;
  13. hak dan kewajiban pemegang IUP;
  14. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  15. perpajakan;
  16. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
  17. penyelesaian perselisihan;
  18. keselamatan dan kesehatan kerja;
  19. konservasi mineral atau batubara;
  20. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
  21. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
  22. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  23. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
  24. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
  1. nama perusahaan;
  2. luas dan lokasi wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
  8. jangka waktu tahap kegiatan;
  9. jenis usaha yang diberikan;
  10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  11. perpajakan;
  12. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
  13. Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
  14. amdal.
  1. nama perusahaan;
  2. luas wilayah;
  3. lokasi penambangan;
  4. lokasi pengolahan dan pemurnian;
  5. pengangkutan dan penjualan;
  6. modal investasi;
  7. jangka waktu tahap kegiatan;
  8. penyelesaian masalah pertanahan;
  9. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
  10. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
  11. jangka waktu berlakunya IUPK;
  12. perpanjangan IUPK;
  13. Hak dan kewajiban;
  14. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  15. perpajakan;
  16. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
  17. penyelesaian perselisihan;
  18. keselamatan dan kesehatan kerja;
  19. konservasi mineral atau batubara;
  20. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  21. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
  22. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  23. pengelolaan data mineral atau batubara;
  24. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
  25. divestasi saham.

Jangka waktu IUP Eksplorasi (ps 41)

IUP Operasi Produksi (ps 47)

IUPK Eksplorasi (ps 83)

IUPK Oprasi Produksi (ps 83)

  1. Mineral Logam Paling lama 8 Tahun
  2. Mineral Bukan Logam Paling lama 7 tahun
  3. Batuan paling lama 3 tahun
  4. Batubara paling lama 7 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 20 Tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun.
  2. Mineral Bukan Logam Paling lama 10 tahun, diperpanjang 2 x , masing-masing 5 tahun
  3. Mineral Bukan Logam (jenis tertentu) Paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x , masing-masing 10 tahun
  4. Batuan paling lama 5 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 5 tahun.
  5. Batubara paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 8 Tahun
  2. Batubara paling lama 7 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 20 Tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun.
  2. Batubara paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun

Luas wilayah IUP Eksplorasi (ps 52,55,58,61)

IUP Operasi Produksi (ps 53,56,59,62)

IUPK Eksplorasi (ps 83)

IUPK Oprasi Produksi (ps 83)

  1. Mineral Logam 5000 Ha – 100.000 Ha
  2. Mineral bukan Logam 500 Ha – 25.000 Ha
  3. Batuan 5 – 5000 Ha
  4. Batubara 5000 Ha – 50.000 Ha
  1. Mineral Logam 25.000 Ha
  2. Mineral Bukan Logam 5000 Ha
  3. Batuan 1000 Ha
  4. Batubara 15.000 Ha
  1. Mineral Logam 100.000 Ha
  2. Batubara 50.000 Ha
  1. Mineral Logam 25.000 Ha
  2. Batubara 15.000 Ha


 

  1. Izin pertambangan Rakyat (pasal 66 – 73)
    1. Luas Wilayah IPR (pasal 68) :
      1. Perseorangan paling banyak 1 Ha
      2. Kelompok masyarakat paling banyak 5 Ha
      3. Koperasi paling bayak 10 Ha
    2. Jangka Waktu IPR paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (pasal 68)
    3. Hak dan kewajiban pemegang IPR (pasal 69,70,73)

Hak Pemegang IPR

Kewajiban pemegang IPR

Superpisi Kab/kota

  1. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
  2. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
  2. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
  3. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
  4. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
  1. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
  2. pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi: keselamatan dan kesehatan kerja; pengelolaan lingkungan hidup; dan pascatambang.
  3. mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat


 

  1. Usaha Jasa Pertambangan (pasal 124- 127)
    1. Jenis Usaha jasa Pertambangan (pasal 124)
      1. Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
  • penyelidikan umum;
  • eksplorasi;
  • studi kelayakan;
  • konstruksi pertambangan;
  • pengangkutan;
  • lingkungan pertambangan;
  • pascatambang dan reklamasi; dan/atau
  • keselamatan dan kesehatan kerja.
  1. Konsultasi, perencanaan dan pengujian peralatan di bidang :
  • penambangan; atau
  • pengolahan dan pemurnian.
  1. Pelaksana Jasa dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  1. Pendapatan Negara dan Daerah (pasal 128 -129)

Penerimaan Pajak (ps 128)

Penerimaan Bukan Pajak

Penerimaan Daerah

  1. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. bea masuk dan cukai.
  1. iuran tetap;
  2. iuran eksplorasi;
  3. iuran produksi; dan
  4. kompensasi data informasi.
  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah; dan
  3. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah (royalty) (ps 129)

Provinsi (royalty)

Kab/kota (royalty)

4 %

1 %

2,5 % kab/kota penghasil

2,5 % kab/kota lain


 

  1. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat (pasal 139 – 145)

Pembinaan (ps 139)

Pengawasan (ps 141)

Perlindungan masyarakat (ps 145)

  1. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
  2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  3. pendidikan dan pelatihan; dan
  4. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
  1. teknis pertambangan;
  2. pemasaran;
  3. keuangan;
  4. pengolahan data mineral dan batubara;
  5. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  6. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  7. keselamatan operasi pertambangan;
  8. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan

    pascatambang;

  9. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan

    rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

  10. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
  11. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    setempat;

  12. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi

    pertambangan;

  13. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha

    pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;

  14. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
  15. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
  1. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan

    dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap

    kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang

    menyalahi ketentuan.


 

  1. PENELITIAN & PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Penelitian dan Pengembangan (ps 146)

Pendidikan dan Pelatihan (ps 147)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara


 

  1. PENYIDIKAN (ps 149 – 150)

    Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan juga dapat di lakukan oleh PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di lingkup bidang pertambangan.


     

  2. SANKSI ADMINISTRATIF

    Sangksi administratif [ps 151 (ayat2)], berupa :

    1. Peringatan tertulis
    2. Pengehentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
    3. Pencabutan IUP, IPR dan IUPK.


       

  3. KETENTUAN PIDANA
    1. Pasal 158 - 162
      1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
      2. Pemegang IUP, IPR atau IUPK dengan senghaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      3. Setiap orang melakukan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
      4. Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      5. Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubarai yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      6. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
    2. Pasal 163
      1. Tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, dijatuhi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya.
      2. Pidana tambahan terhadap badan hukum dapat berupa :
  • Pencabuatan izin usaha
  • Pencabutan status badan hukum.
  1. Pasal 164

    Pidana tambahan terhadap pelaku dapat berupa :

    1. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
    2. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
    3. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
  2. Pasal 165

    Setiap orang yang mengeliarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba dan menyalahgunakan wewenangnya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)


 

Tulisan ini hanyalah merupakan ringkasan sederhana untuk membantu memahami isi dari UU Minerba.

Sumber asli berasal dari http://www.esdm.go.id/

Mohon maaf bila terdapat tulisan yang kurang bagus, untuk versi pdf, terdapat di http://www.4shared.com/document/naLOBLrr/RINGKASAN_UU_4_TAHUN_2009_TENT.html


 

1 comments:

Medulu Meohai said...

saya punya lahan isi kandungan mineral nikel dengan luas 400 Ha, iup dipegang oleh PT., terus sy mau JO 215 Ha. dari PT tersebut memakai koperasi, apakah boleh koperasi mengelola lahan seluas 215 Ha.???

mohon jawabannya.
di e-mail kealamat dibawah ini.
medulumeohai@yahoo.com