8/18/2011

17 Agustus 2011


Sebelumnya.... " Dirgahayu Indonesia yang ke 66, semoga cepat bebas korupsi " ....hahaha...itu adalah doa dari anak negeri yang terpelosok ini untuk menyemangati Indonesia yang makin tua namun masih abg sifatnya...!
Nah.. Selasa kemaren, ada surat undangan ke kantor, intinya untuk diminta mengadiri upacara bendera 17 Agustus di depan kantor Pemerintah Daerah di tempatku...haha, kontan langsung ada rasa males, soalnya pas puasa...apelnya dimulai jam 9.30, panas...laper.... godaan umum kalau lagi puasa.
Namun... karena ada dua alasan yang mendasar, Pertama : Diperintahkan untuk menghadiri dan yang Kedua adalah tanggung jawab moral terhadap Bangsa.

Kalau alasan pertama... mungkin masih bisa menghindar... sedikit alasan klasik namun manis, beres deh..bisa tidur di rumah atau melakukan aktivitas males biasa.....nonton tv, tapi kalau sudah alasan kedua.. nah ini yang susah, soalnya menyangkut moral terhadap bangsa... elite jakarta, mungkin masih dikit moralnya terhadap bangsa ini.

----------

Pas pada saat upacara, bertiga dengan Hariyanto dan Fauzi berdiskusi tentang ikon ikan lambang kabupaten, haha.... setelah sekian lama dan begitu banyak masalah bangsa dan negara sebagai bahan ngerumpi, baru kali ini kami membahas masalah kecil namun lucu. Kecil karena hanya sebuah ikon daerah bukan masalah genting dalam negara ini, lucu karena ikon itu adalah sebuah ikan, ikan yang hampir tiap hari dikonsumsi oleh masyarakat daerah kami.


Fauzi dan Harianto

Ada dua versi, pertama dari versi haryanto : ikan jenis hiu tepatnya Martil, fauzi : ikan jenis di iklan indosiar, moncong panjang. Permasalahan adalah pada moncong panjangnya, jenis baracuda, marlin atau jenis tuna semua moncong pada panjang. Akhirnya diskusi kami tunda karena harus mengambil sikap penghormatan umum terhadap bendera merah putih yang dinaikan ke tiangnya.
Gagah memang merah putih, jadi inget lagunya cokleat-bendera....

Reff :
merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
ku akan selalu menjagamu....

------

Tidak khidmat..! itu kesan orang terhadap kami, kaula muda penerus bangsa... calon penerus bangsa...., mungkin ada alasan terhadap itu, Indonesia sekarang terlalu abg terhadap masalahnya, abg dalam artian adalah para legislatif, eksekutif dan yudikatif yang terlalu aneh dalam mengurus rumah tangga indonesia.

Tua adalah contoh bagi muda,.....

Kalau kita ibaratkan Pusat adalah tua, dan Daerah adalah muda... bayangkan, yang dicontohkan oleh yang tua dan apa yang ditiru oleh yang muda. Yang berbeda adalah motif dan jenis tapi esensinya sama, korupsi, hukum, dan moral. Mungkin inilah dasar pemikiran pada saat menginjakan kaki di medan upacara 17 Agustus, Rabu kemaren, dengan simpel langsung berdoa dalam hati...tulus lagi... “ Dirgahayu Indonesia yang ke 66, semoga cepat bebas korupsi ”, tapi mungkin perlu di tambah ‘ semoga cepat bermoral , bermartabat serta adil dalam penegakan hukum....amien ’

Seperti lagu coklat –bendera : Biar saja ku tak seindah matahari, Tak setegar batu karang, Tak seharum bunga mawar dan Tak seelok langit sore.....
tapi kita harus selalu punya harapan untuk merah putih....

Dirgahayu Indonesiaku, semoga cepat menjadi dewasa.....

P/S :
1. Akhirnya setelah melalui Wikipedia, diidentifikasi jenis ikan tersebut adalah Todak (Xiphias gladius)...lengkapnya di sini, fotonya di culik dari sini.
2.



12/08/2010

Andai aku orang Yogja... Sebuah catatan Istimewa...




DIY... sebuah kata yang melekat pada Yogja, daerah yang menjadi salah satu istimewa di Indonesia, mengapa..?, karena sejarah singkat bertutur bahwa, ketika kerajaan Ngayogjakarta Hadiningrat secara sadar dan rendah hati serta suka rela menjadi bagian dari daerah NKRI pada jamanya, adalah Sultan HB IX beserta Paku Alam sebagai penguasa daerah mendeklarasikan Keraton Yogjakarta menjadi bagian Indonesia dan bukan negara tersendiri.

Sekarang..ketika geliat otonomi yang telah bedengung dan berjalan sekian lama pada giliranya mulai mengerogoti keistimewaan Yogja, ada gemericik penolakan terhadap keistimewaan dan tetap mendukung pada keistimewaan. Hal ini menjadi sebuah catatan tersendiri bagi diri saya sendiri terhadap RUUK DIY yang akan diajukan ke DPR RI beberapa saat lagi.

Akhir tahun 1999, mula kaki menginjak di tanah jogja, hingga 2004 dan bersambung lagi 2007-2010, hanya sekedar menapaki dan mendaki ilmu di tanah istimewa tersebut. Selama beberapa tahun hidup di Yogja, bagi saya yang bukan orang Yogja, sangat “kerasan” atmosfer tanah rantau itu, hagemoni Yogja yang yang merupakan Indonesia mini, kawan-kawan dari tanah rencong hingga bumi papua bersama-sama dalam menuntut ilmu. Sedikit banyak hal ini telah menularkan makna Istimewa dari Yogja di dalam benak berfikir.

Terlepas dari sisi politis atau apapun, Yogjakarta, memiliki raja yang sekaligus menjadi Gubernurnya, seorang manusia yang sangat dihormati oleh rakyatnya, bahkan kami para pelajar yang bermukim sementara di Yogja. Sebuah daerah yang kondusif, murah meriah makananya, gudang buku murah shoping.

Pemerintah pusat sebaiknya tidak usah mencampuri makna keistimewaan itu, Yogja yang sudah tenang dengan daerahnya walau merapi sering batuk, Yogja yang selalu menerima orang-orang muda untuk belajar. Sekarang, terusik karena ada ide untuk mem’pilkada’kan Gubernurnya. Bagi saya, ide itu sangat melukai masyarakat atau bahkan rakyat Ngayogyakarto.

Sebaiknya, mereka yang di jakarta lebih mengurusi urusan rumah tangga negara yang masih belum beres, korupsi merajalela, kebijakan yang kurang mengakomodir rakyat atau bahkan urusan kang Gayus yang jadi selebritis ketimbang DIY yang sudah damai. Walau dengan ide demokrasi, tetapi jangan di paksakan ketika sebagian besar (menurutku..) rakyat Yogja masih mendukung feodalisme. Bagi mereka, raja adalah pemimpin, Gubernur adalah pemimpin, andai kemudian gubernur bukan raja.. maka akan ada matahari kembar di Yogja.

Sebagai contoh sederhana, banyak kasus pemilihan gubernur yang berakhir di meja hijau, konflik horisontal, sampai pada pemborosan pengeluaran daerah yang pada ujungnya akan berakhir pada masyarakat. Raja adalah tempat mengadu dan berkeluh kesah, ketika ada bupati yang ‘nyeleneh’ kebijakanya. Ketika sultan bukan seorang gubernur lagi, kemungkinan besar keluh kesah itu tak optimal lagi...

Mengutip pernyataan beberapa partai besar di kompas 8/12/10, seperti PDIP (Harto Kristiyanto), Golkar (Priyo Budisantoso), PPP (Romahormuzy), mereka masih mendukung penetapan Sultan HB dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahkan wakil ketua DPR RI Anis Matta (PKS) mengatakan “penetapan gubernur dari keluarga keraton merupakan janji pemerintah pusat saat Yogjakarta bersedia begabung dengan NKRI, sekarang rakyat Yogjakarta menilai pusat sedang melanggar janji itu” Kompas 8/12/10. Kirannya pemerintah melihat permasalahan ini jangan hanya lewat jejak pendapat dari depdagri, tapi dengarlah langsung dari masyarakat Yogjakarta, karena mereka yang hidup dan tinggal di Yogjakarta.

Akhir kata, saya mendukung Keistimewaan Jogja yang telah ada, bagi anda yang membaca catatan saya ini.....
.. semua keputusan terserah anda......


P/S :
1. Poto saya ambil pada saat Pisowana Agung 28/10/09, tapi itu bukan saya loh..
2. Saduran data dari Kompas 8/12/10.

9/16/2010

Mudik ke Kampung "Bubuhan Tanjung"

SUBHANALLAH….
ALHAMDULILLAH….
ALLAHU AKBAR….

Kembali ke fitrah,
saatnya kembali ke syariah….

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar….,
-----------------------
Sabtu, 11 September 2010.... pagi hari jam 5.30, memulai rutinitas mudik lebaran menuju daerah utara Kalimantan Selatan, sebuah budaya yang mungkin hanya ada di negara kita yang tercinta ini, budaya yang menurutku sangat melelahkan namun terbayar dengan silaturahmi sebuah keluarga secara khusuk dalam nuansa kemerdekaan setelah ramadhan dilalui sebulan penuh.

Ritual mudik tahunan kali ini sangat berbeda, biasanya mudik yang aku lakukan dimulai dari tanah rantau di Yogyakarta, menuju Kotabaru - Kalimantan Selatan, bareng dengan comrade seperjuangan dalam menuntut ilmu. Namun kali ini, pertama kali aku bermudik ria dengan tanggung jawab sebagai keluarga.

Perjalanan dimulai dari kota yang telah membesarkanku menyusuri jalan dari pulau laut menuju daratan Kalimantan Selatan. Ini kali kedua kami mengambil jalur pintas menuju Tanjung melewati kaki gunung Meratus, menapaki ex-jalan hauling kodeco melintasi 5 kabupaten sekaligus. Kondisi jalan.... yang sangat asri dengan alam (menurutku kelewat asri karena dari jarak total sekitar 200 km, separonya masih merupakan jalan tanah..!). Andai ada Metro TV, atau TV-One meliput perjalanan mudik di pedalaman kalimantan ini, maka akan terlihat perbendaan kondisi jalan antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa.

Sepanjang jalan mataku berbicara melalui Lensa si Canon, menyiratkan keindahan alam tersembunyi yang ada di bumi ' Waja Sampai Kaputing' ini...

Keindahan Kaki meratus dari daerah Mentewe - Tanah Bumbu saat jam 11.00 Wita, awan bergelantungan dilangit menambah indahnya Meratus, seakan bersentuhan dengan gelombang awan.

Jalan Aspal yang terbaik yang terekam selama perjalanan ini, lumayan dengan hanya lebar 6 meter, berliuk-liuk mengikuti body ular menyisir pinggiran kaki Meratus.

Makan Siang di ruang terbuka alam, begitu menyatu dengan alam, beralaskan koran bekas....

Nuansa hutan berpadu dengan kebun di daerah kaki meratus, daerah Paramasan - Banjar seakan lebih sejuk dengan mendung siang hari, menemani selama perjalanan kami..


Bagungan Puskesmas yang terletak di atas bukit daerah dekat Loksado - Kandangan, terlihat seperti sebuah villa di seputaran Kaliurang atau kawasan puncak bogor...

Keluarga besar dari 'Bubuhan Tanjung' ... Keluarga kecil yang kami datangi dalam ritual mudil lebaran ..... Sabtu malem bisa merenggangkan pinggang dan bertemu sapa silaturahmi bersama keluarga.

Minggu, 13 September jam 13.00 Wita, perjalana ritual Mudik di lanjutkan ke Banjarbaru, sampai sekitar jam 17.30 Wita, Pagi Senin, 14 September perjalanan dilanjutkan kembali ke ranah peraduan Kotabaru. Praktis 'Bubuhan Banjarbaru' tidak sempat terekam dalam ekspedisi Ktb-Tanjung-Bjb-Ktb mudik kali ini.

Perjalanan pulang menuju kotabaru di lanjutkan melalui jalan trans-kalimantan melalui 2 kabupaten.

Keindahan alam daerah Pleihari namun masih dalam cerita kaki Meratus.. nuasa kebun pisang menjadi teras dari kemegahannya.


Panorama jalan Trans - Kalimantan yang menuju Kotabaru, haparan awan bagaikan lukisan kanvas di alam terbuka.....


'Bubuhan Kotabaru' yang menjadi peserta mudik, saat pose dengan nenek dari ayah...
-----------




a

9/07/2010

Kisah Pedalaman

Pagi nan menusuk... mungkin kalimat yang cocok untuk memulai aktivitas pada saat itu, soalnya pas pagi jam 6 sudah harus mandi, mana bulan ramadhan.....

Perjalanan hari itu di mulai dari depan rumah, di jemput innova hitam pas depan rumah (jarang-jarang neh, biasanya juga naik supra andalan...), rencana saat itu adalah berkunjung ke sebuah perusahaan tambang yang berada di pulau sebuku (tapi cerita ini bukan tentang perusaahaan itu).

Perjalanan pun berlanjut dari rumah menuju pelabuhan kecil di pulau laut, tepatnya di daerah Teluk Gosong, sebuah teluk kecil dengan pelabuhan kayu sebagai tempat bersandar kapal-kapal ikan atau speedboat sebagai alat transportasi ke pulau sebuku.


Menumpang speedboat menuju pulau sebuku, melintasi selat sebuku dengan waktu tempuh kurang lebih 45 Menit, akhirnya berada di sebuah sungai kecil sebagai jalan masuk ke desa Kanibungan-Pulau Sebuku.

Nama sungai tidak tahu, tapi nuansa masuk dan menyusuri sungai ini sangat indah dan naturalis, mirip seperti yang ada di National Geographic, atau Animal Planet.... (sayang lupa bawa si Canon, cuman pake si Pentak-pocket....Hiks).


Kadang tertegun saat melihat indahnya sungai yang ada di pulau ini, jujur bagiku sangat jarang sekali bagiku traveling ke daerah remote seperti ini, nuansa ini adalah yang menjadikan kita seharusnya bangga terhadap Indonesia. Warna air sungai memang tidak sebening yang ada dalam siaran Discovery Channel, mungkin karena kondisi air payau atau karena ekosistem bakau pada sungai ini.

Ekosistem Bakau pada pulau ini termasuk dalam kawasan Cagar Alam daerah Pulau Sebuku, bayangkan ekosistem ini sangat khas, artinya tidak semua tumbuhan dapat hidup di lingkungan ini, hanya yang lolos proses evolusi dan adaptasilah yang mampu hidup di sini.



Sepanjang sungai banyak sekali vegetasi khas bakau, yang mungkin merupakan ciri lokal dari ekosistem bakau Pulau Sebuku (mungkin seh...), dari muara sungai, terlihat banyak pohon dengan akar yang menjulang keatas, menurut paman google, akar-akar yang mengarah keatas disebut akar napas (pneumatophore) yang muncul dari pekatnya lumpur untuk mengambil oksigen dari udara. Pada bagian sisi dalam sungai banyak sekali pohon nipah (Nypa fruticans), buahnya bisa di makan, rasanya seperti nyiur muda, terdapat juga Pohon Api-api (Avicennia) serta Paku Laut (Acrostichum aureum).

Selain itu, sepanjang jalan menyusuri sungai, ada beberapa monyet bergelantungan mencari makan, bahkan ada yang jenis Bekantan (Nasalis larvatus), si monyet berwarna emas dengan hidung mancungnya yang khas. Jenis burung juga banyak terlihat bertengger di pohon bakau atau di pohon api (inilah yang membuatku sakit hati saat si canon tidak ikut, karena tidak bisa mengabadikan si kawanan Aves).

Saat sore hari, berarti waktunya untuk kembali dari traveling kerja, kembali ke peraduan terutama...untuk buka puasa....lapeeeeeeerrr euy...
Nah pada saat perjalanan pulang ini, ada sebuah pemandangan lucu namun membuat miris hati.. inikah geliat ekonomi daerah pedalaman, kurang infrastruktur..!

Indonesiaku....
Indonesia yang menggoda naluri untuk menjelajahi daerah terpencil...
Indonesia yang menyayat hati saat melihat rakyatnya masih terpencil..
Indonesia.....


Untuk foto On Board dapat dilihat di sini.
Beberapa info di copy dari sini,

9/06/2010

Mata Melalui Lensa

Beberapa waktu ... setelah mengakhiri masa duduk manis di ruang kuliah, akhirnya aku mulai beraktifitas lagi sebagai seorang 'employee' ....
Kadang-kadang, di sela waktu, aku masih menyempatkan diri untuk menggunakan mata melihat sedikit kegiatan manusia terhadap alamnya.....

Lokasi : Serongga - Kalimantan Selatan
Kawasan Karst yang terganggu dan disisakan satu tiang sebagai monument bahwa dahulu pernah berdiri megah.

Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan perumahan .

Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Bekas bukaan tambang yang telah menjadi danau.

Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Penambangan Pasir secara manual.

Lokasi : Kotabaru - Kalimantan Selatan
Manusia dan dinding pasir.

RINGKASAN UU 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


 

  1. Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah (pasal 6)

Provinsi (pasal 7)

Kabupaten/kota (pasal 7)

  1. penetapan kebijakan nasional
  2. Pembuatan peraturan per-UU
  3. Penetapan standar, Pedoman dan Kriteria
  4. Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara
  5. Penetapan WP
  6. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang yang berada(/lokasi penambangannya) berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut > 12 mil
  7. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang berdampak lingkungan langsung lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut > 12 mil
  8. Pemberian IUPK eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi
  9. Pengevaluasian IUP Operasi produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
  10. Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan dan konservasi
  11. Penetapan kebijakan kerjasama, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat
  12. Perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara
  13. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan pemerintah daerah
  14. Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan
  15. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN
  16. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada tingkat nasional
  17. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  18. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara tingkat nasional
  19. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan
  20. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
  1. Pembuatan peraturan per-UU Daerah
  2. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang yang berada(/lokasi penambangannya) berada pada lintas wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil
  3. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang berdampak lingkungan langsung lintas wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil
  4. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai kewenangannya
  5. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  7. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara pada derah /wilayah provinsi
  8. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi
  9. Pengembangan dan peningkatan peran serta mayarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
  10. Pengkoordinasian perizinan dan pengawasaan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai kewenangannya
  11. Penyampaian informasi hasil inventarisasi, PU, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota
  12. Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada menteri dan bupati/walikota
  13. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
  1. Pembuatan peraturan per-UU Daerah
  2. Pemberian IUP dan IPR , pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil
  3. Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian Konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan Operasi produski yang kegiatannya di wilayah Kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil
  4. Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan
  5. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi SDM dan batubara serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah kab/kota
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
  7. Penyusunan neraca Sdmineral dan batubara pada derah /wilayah kab/kota
  8. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan secara optimal
  9. Pengembangan dan peningkatan peran serta mayarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
  10. Penyampaian informasi hasil inventarisasi, PU, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan gubernur
  11. Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada menteri dan gubernur
  12. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, provisi, kab/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan


 

  1. Wilayah pertambangan

    Kriteria WUP, WPR,WPN,WUPK

WUP (pasal 18)/WUPK (pasal 32)

WPR (pasal 22)

WPN (pasal 27,28)

  1. Letak geografis
  2. Kaidah konservasi
  3. Daya dukung lingkungan Optimasi sumber daya Mineral dan atau batubara
  4. Tingkat kepadatan penduduk
  1. Cad mineral sekunder yang terdapat di sungan dan /atau di antara tepi dan tepi sungai
  2. Cad primer logam/batubara dengan kedalaman max 25 m
  3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
  4. Luas max WPR 25 Ha
  5. Menyebutkan komoditas yang akan ditambang
  6. Wilayah/tempat kegiatan yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun
  1. Untuk komuditas tertentu dan daerah konservasi untuk menjaga keseimangan ekosistem dan lingkungan
  2. Dapat diubah statusnya menjadi WUPK dengan pertimbangan :
  • Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri
  • Sumber devisa negara
  • Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana
  • Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
  • Daya dukung lingkungan
  • Penggunaan teknologi tinggi dan modal tinggi


 

  1. Kelompok usaha pertambangan

    Usaha pertambangan dikelompokan atas (pasal 34):

    1. Pertambangan Mineral, terdiri atas (pasal 2, pp 23/2010)
      1. Pertambangan Mineral Radioaktif

Radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainya

  1. Pertambangan Mineral Logam

    litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, admium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;

  2. Pertambangan Mineral bukan Logam

    intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

  3. Pertambangan Batuan

    pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan

  1. Pertambangan batubara

    bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut


     

  1. Izin Usaha Pertambangan

IUP Eksplorasi (ps 39)

IUP Operasi Produksi (ps 39)

IUPK Eksplorasi (ps 78)

IUPK Oprasi Produksi (ps 79)

  1. nama perusahaan;
  2. lokasi dan luas wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUP;
  8. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
  9. jenis usaha yang diberikan;
  10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  11. perpajakan;
  12. penyelesaian perselisihan;
  13. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
  14. amdal.
  1. nama perusahaan;
  2. luas wilayah;
  3. lokasi penambangan;
  4. lokasi pengolahan dan pemurnian;
  5. pengangkutan dan penjualan;
  6. modal investasi;
  7. jangka waktu berlakunya IUP;
  8. jangka waktu tahap kegiatan;
  9. penyelesaian masalah pertanahan;
  10. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
  11. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
  12. perpanjangan IUP;
  13. hak dan kewajiban pemegang IUP;
  14. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  15. perpajakan;
  16. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
  17. penyelesaian perselisihan;
  18. keselamatan dan kesehatan kerja;
  19. konservasi mineral atau batubara;
  20. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
  21. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
  22. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  23. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
  24. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
  1. nama perusahaan;
  2. luas dan lokasi wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
  8. jangka waktu tahap kegiatan;
  9. jenis usaha yang diberikan;
  10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  11. perpajakan;
  12. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
  13. Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
  14. amdal.
  1. nama perusahaan;
  2. luas wilayah;
  3. lokasi penambangan;
  4. lokasi pengolahan dan pemurnian;
  5. pengangkutan dan penjualan;
  6. modal investasi;
  7. jangka waktu tahap kegiatan;
  8. penyelesaian masalah pertanahan;
  9. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
  10. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
  11. jangka waktu berlakunya IUPK;
  12. perpanjangan IUPK;
  13. Hak dan kewajiban;
  14. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  15. perpajakan;
  16. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
  17. penyelesaian perselisihan;
  18. keselamatan dan kesehatan kerja;
  19. konservasi mineral atau batubara;
  20. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  21. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
  22. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  23. pengelolaan data mineral atau batubara;
  24. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
  25. divestasi saham.

Jangka waktu IUP Eksplorasi (ps 41)

IUP Operasi Produksi (ps 47)

IUPK Eksplorasi (ps 83)

IUPK Oprasi Produksi (ps 83)

  1. Mineral Logam Paling lama 8 Tahun
  2. Mineral Bukan Logam Paling lama 7 tahun
  3. Batuan paling lama 3 tahun
  4. Batubara paling lama 7 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 20 Tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun.
  2. Mineral Bukan Logam Paling lama 10 tahun, diperpanjang 2 x , masing-masing 5 tahun
  3. Mineral Bukan Logam (jenis tertentu) Paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x , masing-masing 10 tahun
  4. Batuan paling lama 5 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 5 tahun.
  5. Batubara paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 8 Tahun
  2. Batubara paling lama 7 tahun
  1. Mineral Logam Paling lama 20 Tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun.
  2. Batubara paling lama 20 tahun, diperpanjang 2 x, masing-masing 10 tahun

Luas wilayah IUP Eksplorasi (ps 52,55,58,61)

IUP Operasi Produksi (ps 53,56,59,62)

IUPK Eksplorasi (ps 83)

IUPK Oprasi Produksi (ps 83)

  1. Mineral Logam 5000 Ha – 100.000 Ha
  2. Mineral bukan Logam 500 Ha – 25.000 Ha
  3. Batuan 5 – 5000 Ha
  4. Batubara 5000 Ha – 50.000 Ha
  1. Mineral Logam 25.000 Ha
  2. Mineral Bukan Logam 5000 Ha
  3. Batuan 1000 Ha
  4. Batubara 15.000 Ha
  1. Mineral Logam 100.000 Ha
  2. Batubara 50.000 Ha
  1. Mineral Logam 25.000 Ha
  2. Batubara 15.000 Ha


 

  1. Izin pertambangan Rakyat (pasal 66 – 73)
    1. Luas Wilayah IPR (pasal 68) :
      1. Perseorangan paling banyak 1 Ha
      2. Kelompok masyarakat paling banyak 5 Ha
      3. Koperasi paling bayak 10 Ha
    2. Jangka Waktu IPR paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (pasal 68)
    3. Hak dan kewajiban pemegang IPR (pasal 69,70,73)

Hak Pemegang IPR

Kewajiban pemegang IPR

Superpisi Kab/kota

  1. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
  2. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
  2. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
  3. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
  4. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
  1. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
  2. pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi: keselamatan dan kesehatan kerja; pengelolaan lingkungan hidup; dan pascatambang.
  3. mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat


 

  1. Usaha Jasa Pertambangan (pasal 124- 127)
    1. Jenis Usaha jasa Pertambangan (pasal 124)
      1. Konseltasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
  • penyelidikan umum;
  • eksplorasi;
  • studi kelayakan;
  • konstruksi pertambangan;
  • pengangkutan;
  • lingkungan pertambangan;
  • pascatambang dan reklamasi; dan/atau
  • keselamatan dan kesehatan kerja.
  1. Konsultasi, perencanaan dan pengujian peralatan di bidang :
  • penambangan; atau
  • pengolahan dan pemurnian.
  1. Pelaksana Jasa dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  1. Pendapatan Negara dan Daerah (pasal 128 -129)

Penerimaan Pajak (ps 128)

Penerimaan Bukan Pajak

Penerimaan Daerah

  1. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. bea masuk dan cukai.
  1. iuran tetap;
  2. iuran eksplorasi;
  3. iuran produksi; dan
  4. kompensasi data informasi.
  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah; dan
  3. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah (royalty) (ps 129)

Provinsi (royalty)

Kab/kota (royalty)

4 %

1 %

2,5 % kab/kota penghasil

2,5 % kab/kota lain


 

  1. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat (pasal 139 – 145)

Pembinaan (ps 139)

Pengawasan (ps 141)

Perlindungan masyarakat (ps 145)

  1. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
  2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  3. pendidikan dan pelatihan; dan
  4. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
  1. teknis pertambangan;
  2. pemasaran;
  3. keuangan;
  4. pengolahan data mineral dan batubara;
  5. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  6. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  7. keselamatan operasi pertambangan;
  8. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan

    pascatambang;

  9. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan

    rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

  10. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
  11. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    setempat;

  12. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi

    pertambangan;

  13. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha

    pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;

  14. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
  15. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
  1. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan

    dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap

    kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang

    menyalahi ketentuan.


 

  1. PENELITIAN & PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Penelitian dan Pengembangan (ps 146)

Pendidikan dan Pelatihan (ps 147)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajip mendorong, melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara


 

  1. PENYIDIKAN (ps 149 – 150)

    Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan juga dapat di lakukan oleh PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di lingkup bidang pertambangan.


     

  2. SANKSI ADMINISTRATIF

    Sangksi administratif [ps 151 (ayat2)], berupa :

    1. Peringatan tertulis
    2. Pengehentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
    3. Pencabutan IUP, IPR dan IUPK.


       

  3. KETENTUAN PIDANA
    1. Pasal 158 - 162
      1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah)
      2. Pemegang IUP, IPR atau IUPK dengan senghaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      3. Setiap orang melakukan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
      4. Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      5. Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubarai yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
      6. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
    2. Pasal 163
      1. Tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, dijatuhi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya.
      2. Pidana tambahan terhadap badan hukum dapat berupa :
  • Pencabuatan izin usaha
  • Pencabutan status badan hukum.
  1. Pasal 164

    Pidana tambahan terhadap pelaku dapat berupa :

    1. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
    2. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
    3. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
  2. Pasal 165

    Setiap orang yang mengeliarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba dan menyalahgunakan wewenangnya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)


 

Tulisan ini hanyalah merupakan ringkasan sederhana untuk membantu memahami isi dari UU Minerba.

Sumber asli berasal dari http://www.esdm.go.id/

Mohon maaf bila terdapat tulisan yang kurang bagus, untuk versi pdf, terdapat di http://www.4shared.com/document/naLOBLrr/RINGKASAN_UU_4_TAHUN_2009_TENT.html


 

2/15/2010

Sewers ala Indonesia

Hari ini (Minggu, 14 Februari 2010), di kosku, yang punya kos memperbaiki kondisi fisik, dari atap, eternit, hingga sistem pengairan (kamar mandi, wc dll). Sebenarnya dah lama protes tentang keadaan kos, namun setelah setahun bermukim disini, baru mendapatkan ‘hibah’ perbaikannya (syukur banget, soalnya bocor dan bau yang bikin ngak tahan). Menurutku kondisi kos masih 50 % bagus, namun berhubung harga kos naik menjadi Rp.550rb/3bln (lumayan mahal menurut kantongku!!!), akhirnya anak kos sepakat mengadakan ‘demo’ nunggak bayar (padahal sudah rutin telat bayar, termasuk aku, hehe).

Nah, disini ada yang menjadi sebuah kecurigaanku sekaligus permasalahan yang ingin aku angkat dalam uneg-uneg ini. Saat para pekerja membuka kondisi kolam penampungan air limbah kos, ini yang menjadi intens dari curiosityku, karena ada perbedaan yang mendasar dari ‘pengelolaan’ limbah ini. Karena yang ketemui terdahulu (dikampung halamanku) umumnya air limbah rumah tangga langsung dialirkan ke selokan/sungai terdekat, sehingga sangat jelas terlihat ‘kengerian’ air limbah itu sendiri. Sedangkan di sini (Yogjakarta) ternyata air limbah di tampung di suatu kolam yang berada masih dalam lingkungan rumah, jadi tidak terlihat bahwa ada air limbah rumah tangga. Hal ini menjawab keingintahuanku selama ini, karena selama sepuluh tahun berada di Yogja aku heran kenapa jarang ada air limbah yang dialirkan ke selokan/sungai terdekat, ternyata di tampung dalam sebuah kolam.

Dari pengetahuanku selama ini (karena aku bukan anak teknik lingkungan), teknologi pengelolaan air limbah yang ada di Yogja sudah sangat bagus, dibanding beberapa kota di Indonesia, karena mereka (masyarakat) disini sudah mengolahnya sebelum di ‘serahkan’ ke lingkungan (alam). Teknologi ini meskipun tergolong sangat sederhana (menurutku, soalnya tahun 2010 gitu loh), namun cukup efektif dan ramah terhadap lingkungan. Di sebagian kota di Indonesia, terutama di kampung-kampung (padahal di jakarta juga terlihat) yang kondisi lingkunganya masih luas dan hijau, umumnya air limbah rumah tangga langsung dialirkan ke selokan/sungai terdekat, sehingga limbah yang diterima oleh lingkungan murni limbah yang ‘toxic’, dan daya dukung lingkungan kemudian mentralkanya.

Teknologi pengelolaan limbah yang ditampung dalam kolam ini, sebenarnya sudah sejak lama di kenal pada zaman dahulu (zaman romawi kuno), dikenal dengan nama sewers (kalau tidak salah) yaitu limbah dari seluruh kota di tampung dan kemudian baru di alirkan ke sungai/laut. Namun ada perbedaan yang mendasar, yaitu (di Yogjakarta) limbah yang dikelola masih terbatas pada indiviudal (secara sendiri-sendiri pada masing-masing rumah), sedangkan sewers sudah terkoneksi pada sebuah kota dan baru dialirkan ke sungai/laut. Pernah seorang temanku (Indra Gunawan) yang kuliah di UMS Solo mengatakan, bahwa ada ide fenomenal (tahun 2002) dari pemda Solo untuk membuat ‘interkoneksi’ septic-tank dari setiap rumah penduduk pada sebuah wadah di area yang berdekatan (sistem zonasi). Dalam ceritanya, dia menolak hal ini, karena akan menimbulkan permasalah kompleks pada sambungan-sambungan pipa septic-tank tersebut apabila bocor, untuk hal ini aku sepakat, karena pipa yang digunakan hanyalah pipa pvc (menurut cerita dia), namun untuk ide interkoneksi tersebut, aku memberikan salut karena apabila hal tersebut terwujud, maka akan sedikit mengurangi degradasi lingkungan.

Nah kembali ke sewers yang ada di kosku, aku ada beberapa hal yang tidak sepakat, karena menurut para pekerja, umumnya kolam berbentuk persegi empat yang disemen, namun pada bagian bawah tidak disemen hanya di beri ‘ijuk’ (serabut hitam dari pohon aren/Arenga pinnata Merr) untuk media seleksi peresapan air limbah sebelum ke tanah. Ini sangat tidak bagus untuk menseleksi toxicnya, karena ijuk menurutku kurang selektif. Ada beberapa alasan kenapa hal itu aku permasalahkan, pertama, letak kolam limbah dengan sumur hanya berjarak 1,5 m, dan jarak sumur terhadap septic-tank hanya 3 m, sehingga air yang ada dalam sumur sangat terpengaruh oleh limbah toxic dari kedua limbah tersebut (asumsi ini hanya sebatas perkiraan tanpa disertai data yang mendetail). Di sini aku menganjurkan terhadap kolam limbah untuk ditambah media seleksinya sehingga toxic yang diterima oleh tanah akan sangat berkurang dan daya dukung tanah akan lebih sempurna dalam mengolahnya kembali menjadi air tanah. Adapun media yang ditambahkan selain ijuk adalah batu kerikil (kalau bisa batu yang kompisisnya dominan kuarsa), pasir kuarsa dan pada bagian bawah adalah bata merah tanpa semen (bata berfungsi untuk menahan pasir kuarsa utuk tidak menyebar), namun untuk bata merah harus berasal dari tanah liat (lempung) baik. Berikut gambar penampang vertikal terhadap usulan kolam penampungan (sebenarnya ini adalah modifikasi dari bentuk dispenser permurnian air yang ada di rumahku dan penyaring air batupasir yang diwariskan dari kakek kepada ayahku namun tidak digunakan, karena kami sekarang menggunakan ledeng atau air pdam)



Sketsa kolam penampungan air limbah rumah tangga yang ditampung secara individual.

Kemungkinan besar yang kutulis ini sudah banyak dibahas oleh peneliti/ahli lingkungan, namun disini aku hanya mengeluarkan sebuah saran terhadap modifikasi yang sederhana dan murah untuk masyarakat. Degradasi lingkungan yang terjadi di perkotaan sering kali luput dari pandangan masyarakat dan umumnya lebih intens terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan atau perusahaan-perusaan, namun menurutku adalah bahaya latent bila pengelolaan di perkotaan tidak dikelola secara tepat. Dan air..air adalah sumber kehidupan.

P/S :
1. Informasi sewers.
a

2/10/2010

Gerakan Koin



Di pertengahan 2009 hingga awal 2010, banyak sekali gerakan-gerakan rakyat yang mendukung sesamanya yang teraniyaya. Dari media koran, tv hingga media internet (maya) begitu menggurita akan berita ini. Dimulai dengan drama cicak-buaya yang sangat menggugah hati kita akan mengguritanya akar KKN, kemudian ditemani oleh dukungan terhadap ibu prita terhadap pelayanan kesehatan. Dua hal ini sangat menggugah hati masyarakat termasuk aku sebagai bagian dari bangsa ini, begitu ‘grigitan’ terhadap perkembangan perjalanan indonesia. Mulai dari hukum, politis hingga ranah sosial pun mulai terkoak sedikit, ini potret indahnya IndonesiaKU...!

Gerakan koin untuk mendukung sesuatu atau seseorang mulai ‘rame’ di jaman ini. Dengan ditemani oleh ‘facebook’ sebagai patnernya mereka berdua menjadi ajang menggalang dukungan masyarakat terhadap ‘sistem’ Indonesia yang menurutku sangat ‘ironic...!’. Mari kira lihat sejenak, awal sudut permasalahan adalah ‘hukum’ atau lebih tepatnya keberpihakan hukum terhadap minoritas –mendominasi. Siapa itu..? mereka yang mampu menjadi dalang terhadap wayangnya (hukum), hingga para aktor menjadi teraniyaya. Contohlah cerita ibu tua yang meminjam (istilah halusnya) dua buah untuk menyambung hidupnya, atau seorang bapak yang mencharge hp lewat sebuah kondominium mewah.

Penderitaan-penderitaan ini sangat populis di mata televisi, menjadi sebuah ‘pilot-news’ terhadap perbedaan tafsiran 'sistem' di indonesia, tafsiran bagi rakyat jelata (masyarakat biasa) terhadap kaum minoritas borjuis (meminjam istilah orang prancis), dah sangat berhasil membentuk opini masyarakat, berujung pada mendukung gerakan tersebut. Jumlah pendukung gerakan fecebookers cicak-buaya melebihi target, hingga jumlah koin untuk prita melebihi nominal yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun aku memiliki sebuah ide konyol terhadap gerakan koin ini..... apa itu?

Terkisah sebuah perkembangan korupsi yang semakin banyak jumlahnya, setiap hari dalam koran-koran selalu ada koruptor yang di curigai, di periksa hingga di tahan. Atau cerita fasilitas para pembantu presiden yang mewah, hingga kenaikan salary mereka. Untuk yang pertama, aku berpendapat, ini adalah penyakit kronis namun tak pernah ada obatnya, hanya bisa berkurang tapi tak akan bernah berhenti, karena korupsi penyakit karma dari sebuah ‘kenegaraan’ dan sudah jauh dimulai semenjak zaman romawi kuno. Dan berlaku dimana saja dan kapan saja...!!!. untuk yang kedua, aku punya analisis, mungkin niatnya baik, untuk mencegah penyakit pertama (korupsi) sehingga bisa sedikit berkurang (sekali lagi berkurang) dari yang sebelumnya, karena dengan diberikanya fasilitas lebih ini, bisa meredam kegilaan penyakit pertama. Namun, perlu juga di ketahui bahwa, saat ini kita (rakyat) sudah begitu ‘tertekan’ dengan kegilaan hidup, biaya hidup makin tinggi, sementara kesejahteraan lambat berjalan. Atau harga sekolah (kuliah bagi aku..) sangat mahal..MAHAL!, padahal modal utama untuk maju adalah pendidikan.

Nah. Kembali ke ide konyolku... “gerakan koin untuk kesejahteraan”. Disini koin yang terkumpul kita sumbangkan untuk mereka, siapa? Mereka para pejabat, untuk mencegah mereka membebani kita (masyarakat), dengan harapan mereka bisa menahan nafsunya untuk berkorupsi...!. Pas lagi diskusi di YM ada saran dari kawanku (yang kerja di jakarta) : kan tuh duit dari pajak yang kita bayar, jadi kan sama kasusnya kalo kita ngasih koin langsung, biar pajak yang kita bayar bisa buat jalan ato jembatan ato buat berobat biar murah..benerkan...!!?. Sepontan aku langsung ngakak, bener juga yah. Tapi sekali lagi, ini sebuah ide konyol dan mungkin tak akan terealisasi, karena tak akan pernah ada yang mau menerimanya.

Pernah terlintas pemikiran, seaindainya ini terlaksana, dan koin itu terkumpul.. kira-kira siapa yah yang mau menerima? Atau siapa yang mau minta dari koin ini, dan bayangkan... dari aceh hingga papua., berapa koin yang musti disumbang rakyat untuk mengurangi penyakit kronis bangsa ini. Bagi yang akan melaksanakan ide ini, aku tak akan pernah minta royalty atau fee hak paten, biar di sumbangkan ‘buat yang lagi sakit korupsi ‘.

Terakhir, saat menulis ini dan tulisan-tulisan yang lain, ada yang kutakutkan.. UU-ITE, hahaha.. Gara-gara nulis surat di dunia maya, bisa 'mpe' didenda 200 juta, atau nulis status lagi kesel kayak si artis malah kena semprot ...., karena kalau dah masuk ke ‘hukum’, ya tau sendiri lah ceritanya....!